BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Pengelolaan Sistem Informasi, Promosi dan Citra Produk Ekspor, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminsitrasi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga.

 

Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pengumpulan, pengelolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pelaksanaan urusanpemerintahan di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan dan Sistem Informasi yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

Seksi Promosi dan Citra Produk Ekspor mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Promosi dan Citra Produk Ekspor, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Promosi dan Citra Produk Ekspor mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Promosi dan Citra Produk Ekspor
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Promosi dan Citra produk Ekspor

 

Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidangPerlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga