BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Stabilitasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting, Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pengumpulan, Pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri yang diserahkan oleh Kepala Bidang

Seksi Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pengumpulan, Pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang diserahkan oleh Kepala Bidang

Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh Kepala Bidang