BIDANG PERINDUSTRI

Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, Pengembangan Sumber Daya Industri, Pebangunan dan Pemberdayaan Industri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perindustrian.

 

Seksi Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

 

Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pengumpulan, pengelolaan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Industri mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Industri mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pengumpulan, pengelolaan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri yang diserahkan oleh Kepala Bidang