BIDANG SUMBER DAYA MINERAL

Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Geologi dan Air Tanah, Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara, Produksi, Teknik dan Konservasi, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Seksi Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Geologi dan Air Tanah serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Geologi dan Air Tanah mempunyai fungsi :

  • Penyusunan Rencaan Kerja Seksi Geologi dan Air Tanah
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Geologi dan Air Tanah
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Geologi dan Air Tanah sesaui ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Geologi dan Air Tanah
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Geologi dan Air Tanah
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Geologi dan Air Tanah
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Geologi dan Air Tanah
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Geologi dan Air Tanah yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

Seksi Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangPembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara yang diserahkan oleh Kepala Bidang

 

Seksi Produksi, Teknik dan Konservasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Produksi, Teknik dan Konservasi, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Produksi, Teknik dan Konservasi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Produksi, Teknik dan Konservasi
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Produksi, Teknik dan Konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidangProduksi, Teknik dan Konservasi