FAQ | Frequently Asked Questions

Layanan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate Of Origin (COO)

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA adalah Dokumen yang berdasarkan dalam perjanjian bilateral, regional, multirateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu Negara tertentu, wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah dari Indonesia.

Preferensi adalah fasilitas yang diberikan oleh suatu atau sekelompok negara terhadap produk-produk tertentu dari suatu negara yang memenuhi syarat dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk yang merupakan kesepakatan multirateral, regional, bilateral atau unilateral

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/M-DAG/PER/8/2010 TENTANG SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Persetujuan Ekspor (NPE) , Tindasan Asli (original copy) Bill of Loading (B/L) atau Fotokopi Air Way Bill (AWB), atau Fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat, Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Invoice, Packing List, Dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya Registrasi e-SKA via Internet: http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php