Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA adalah Dokumen yang berdasarkan dalam perjanjian bilateral, regional, multirateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu Negara tertentu, wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah dari Indonesia.