Profil PPID Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1097 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan energi dan Sumber Daya Mineralk Provinsi Kalimantan Barat.

Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.

Memberikan Pelayanan Prima

  1. Kualitas pelayanan yang responsif
  2. Prasarana dan Sarana ruang pelayanan yang berkualitas
  3. Sumber daya manusia yang kompeten
  4. Inovasi layanan yang cerdas

TENTANG PPID

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/HUMAS/2015 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2015, selanjutnya direvisi dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 163/HUMPRO/2017 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tgl 10 Februari 2017

 

Tugas PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

 

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.