Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1097 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan energi dan Sumber Daya Mineralk Provinsi Kalimantan Barat.
Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.