UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

TUGAS DAN  FUNGSI UPSMB

UPSMB mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di Bidang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang serta memberikan bimbingan teknis kepada eksportir, eksportir produsen dan dunia usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk  melaksanaka tugas, UPSMB mempunyai   fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di lingkungan UPSMB;
  2. Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan program, monitoring, evaluasi, aparatur dan umum, serta pengelolaan keuangan dan asset di lingkungan UPSMB;
  3. Pengujian mutu barang ekspor untuk keperluan sertifikasi, impor dan barang yang beredar di pasaran;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis kalibrasi;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis, Penyuluhan dan Konsultasi teknis di bidang peningkatan mutu barang;
  6. Penilikan mutu barang terhadap eksportir dan eksportir produsen;
  7. Penelitian dan pengembangan metode pengujian;
  8. Pelaksanaan koordiansi yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan dan sertifikasi mutu barang;
  9. Pembinaan dan pengawasan kegiatan jaminan mutu dan pengujian yang kewenangannya diserahkan oleh Kepala Dinas;
  10. Pembinaan dan pengawasan kegiatan Bimbingan Teknik dan Kalibrasi yang kewenangannya diserahkan oleh Kepala Dinas;
  11. Pengendalian pelaksanan tugas di Bidang Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang;   
  12. Pemberian saran dan pertimbangan Kepada kepala Dinas di Bidang Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang;
  13. Pelaksanaan tugas lain di Bidang Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang yang diserahkan Kepala Dinas. 

SUSUNAN ORGANISASI UPSMB

Susunan organisasi UPSMB terdiri dari  :

  1. Kepala Unit;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Jaminan Mutu;
  4. Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

UNIT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

Susunan organisasi UPSMB terdiri dari  :

  1. Kepala Unit;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Jaminan Mutu;
  4. Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

UNIT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

Kepala Unit mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi, mengendalikan kegiatan UPSMB berdasarkan kebijaksanaan Kepala Dinas dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana mempunyai tugas membantu Kepala Unit melaksanakan tugas penyusunan rencana kerja, monitoring, evaluasi, administrasi kepegawaian dan umum, serta pengelolaan keuangan dan asset. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi  :

  1. Penyusunan dan penyelarasan program kerja serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana;
  3. Pelaksanaan urusan umum, kehumasan dan rumah tangga UPSMB;
  4. Pelaksanaan pengelolaan keuangna dan asset UPSMB;
  5. Pelaksanaan tugas lain dibidang tata usaha yang diserahkan oleh Kepala Unit.
  1. Seksi Jaminan Mutu mempunyai tugas membantu Kepala Unit melaksanakan penyusunan rencana mengkoordinir penyusunan dan penyempurnaan dokumen sistem mutu laboratorium, melaksanakan pengujian mutu komoditi dalam rangka sertifikasi dan non sertifikasi, menyiapkan data hasil uji dalam rangka penerbitan sertifikasi mutu dan laporan hasil analisa, serta melakukan monitoring, evaluasi. Seksi Jaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1 ), Seksi Jaminan Mutu Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Program kerja Seksi Jaminan Mutu;
  2. Pengumpulan, Pengolahan, dan Perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kegiatan penyusunan dan penyempurnaan dokumen sistem mutu laboratorium, melaksanakan pengujian mutu komoditi dalam rangka sertifikasi dan non sertifikasi, menyiapkan data hasil uji dalam rangka penerbitan sertifikasi mutu dan laporan hasil analisa;
  3. Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di seksi Jaminan Mutu;
  4. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional dibidang penyusunan dan penyempurnaan dokumen sistem mutu laboratorium, melaksanakan pengujian mutu komoditi dalam rangka sertifikasi dan non sertifikasi, menyiapkan data hasil uji dalam rangka penerbitan sertifikasi mutu dan Laporan hasil analisa;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan dan penyempurnaan dokumen sistem mutu laboratorium, melaksanakan pengujian mutu komoditi dalam rangka sertifikasi dan non sertifikasi, menyiapkan data hasil uji dalam rangka penerbitan sertifikasi mutu dan laporan hasil analis ;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dibidang Jaminan Mutu
  7. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Unit yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kegiatan Jaminan Mutu;
  8. Pelaksanaan tugas lain di bidang jaminan mutu yang diserahkan oleh Kepala Unit.

 

  1. Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi mempunyai tugas membantu Kepala Unit melaksanakan penyusunan rencana, memberikan bimbingan mengenai pengujian secara laboratoris/visual kepada eksportir dan eksportir produsen, bimbingan teknik kalibrasi peralatan laboratorium, melaksanakan promosi jasa laboratorium, kerjasama dengan dunia usaha serta instansi terkait dibidang penyebarluasan informasi standar dan pengujian serta pengembangan metode pengujian dan peningkatan mutu, serta melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan bimbingan teknik dan kalibrasi. Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Unit.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  2. Pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang memberikan bimbingan mengenai pengujian secara laboratoris/visual kepada eksportor dan eksportir produsen, bimbingan teknik kalibrasi peralatan laboratorium, melaksanakan promosi jasa laboratorium, kerjasama dengan dunia usaha serta instansi terkait di bidang penyebarluasan informasi standar dan pengujian serta pengembangan metode pengujian dan peningkatan mutu;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  4. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang memberikan bimbingan mengenai pengujian secara laboratoris/visual kepada eksportir dan eksportir produsen, bimbingan teknik kalibrasi peralatan laboratorium, melaksanakan promosi jasa laboratorium, kerjasama dengan dunia usaha serta instansi terkait di bidang penyebarluasan informasi standar dan pengujian serta pengembangan metode pengujian dan peningkatan mutu;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dibidang Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  7. Penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Unit yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Bimbingan Teknik dan Kalibrasi;
  8. Pelaksanaan tugas lain dibidang Bimbingan Teknik dan Kalibrasi yang diserahkan oleh Kepala Unit.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan di bidang tertentu. Jabatan Fungsioanal dijabat oleh pejabat fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit. Jenis Jabatan fungsioanal dan Jumlah pemegang jabatan fungsional ditetapkan dengan analisis jabatan beban kerja. Pejabat Fungsional yang ditetapkan pada UPSMB mempunyai tugas yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis dalam  jabatan fungsional pada UPSMB.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksd dalam Pasal  15, Pejabat Fungsional pada UPSMB mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam jabatan fungsional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan program kerja sesuai dengan bidang tugas, keahlian dan jenjang jabatan fungsionalnya;
  3. Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi sesuai bidang tugasnya;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis fungsional sesuai bidang dan jenjang keahliannya;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Unit.