BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI

Bidang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan dan Pengusahan Energi, Konservasi Energi, Ketenagalistrikan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Seksi Pengembangan dan Pengusahan Energi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan dan Pengusahan Energi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan dan Pengusahan Energi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengembangan dan Pengusahan Energi
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pengembangan dan Pengusahaan Energi
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Pengembangan dan Pengusahan Energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Seksi Konservasi Energi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Konservasi Energi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Konservasi Energi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Konservasi Energi
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Konservasi Energi
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Konservasi Energi
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Konservasi Energi
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Konservasi Energi
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Konservasi Energi
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Konservasi Energi yang diserahkan oleh Kepala Bidang

Seksi Ketenagalistrikan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenagalistrikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Ketenagalistrikan mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Ketenagalistrikan
  • Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketenagalistrikan
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Ketenagalistrikan
  • Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Ketenagalistrikan
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Ketenagalistrikan
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Ketenagalistrikan
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang Ketenagalistrikan yang diserahkan oleh Kepala Bidang